Senin, 23 September 2013

Pekerjaan Rumah TIK




 
Prabowo: Korupsi di Indonesia sudah edan!
Reporter : Andrian Salam Wiyono
Sabtu, 2 Februari 2013 11:29:24
Prabowo: Korupsi di Indonesia sudah edan!
Kategori Politik

Prabowo Subianto. Merdeka.com
0


Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto menyatakan, korupsi di Indonesia semakin hari semakin gawat. Hal itu diungkapkannya saat memberikan sambutan di acara dialog nasional bertajuk 'Kepemimpinan Nasional Menuju Penguatan Kedaulatan Bangsa.'

"Korupsi di kita itu sudah gila-gilaan. Ya mungkin di dunia itu uang kalau bocor 10 persen. Kalau kita ini bocornya berapa. Ratusan persen ruginya ratusan persen," tegas Prabowo, di Hotel Preanger, Bandung, Sabtu (2/1).

Prabowo mengatakan, banyak anggaran pemerintah daerah yang tidak masuk akal angkanya. "Saya diceritakan anggaran daerah DKI Jakarta ada scanner komputer itu harganya Rp 2 juta, tapi dianggarkan Rp 270 juta. itu berapa ribu persen bocornya?," tanya Prabowo.

Selain itu, motor pemadam kebakaran yang harganya Rp 26 juta dianggarkan Rp 260 juta. "Ini luar biasa sekali bocornya. Jadi ini kita tahu ketidakefisienan anggaran sangat banyak. Korup. Kebocoran kita sudah terlalu parah. Ini zaman edan," tegas Prabowo.

Menurutnya, sistem pemerintahan di Indonesia tidak efisien. Sistemnya yang lemah, mengakibatkan korupsi di Indonesia semakin merajalela. "Potensi kita besar. Kekayaan kita luar biasa," jelasnya.

Prabowo juga mempertanyakan kekayaan negara yang dimiliki Indonesia. Menurutnya, sebagai sebuah negara Indonesia amat kaya raya.

"Bangsa kita ini sebenarnya kaya. Sejak 1997-2011 untung kita USD 25 miliar. Kekayaan kita mencapai USD 375 miliar. Tapi malah serba kekurangan yang ditaksir USD 265 miliar. Kekayaan kita entah ke mana," ungkapnya.

"Saya baru dapat berita Pilkada di suatu daerah calon yang menang itu menghabiskan Rp 600 miliar, yang kalah Rp 400 miliar. Dari mana uangnya? Ya anggaran," katanya.



Pendapat Saya :
Berita diatas mendefisinikan tentang korupsi di Indonesia sudah edan  karena  sistem pemerintahan di Indonesia tidak efisien. Sistemnya yang lemah. Mengakibatkan korupsi di Indonesia semakin merajalela.
 Korupsi di Indonesia saat  ini sudah  bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum.  Karena banyak warga Indonesia yang korupsi.  Korupsi memiliki dasar hokum . Dasar Hukum dari korupsi  adalah  UUD .
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


a.       bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa;
b.      bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi, perlu diadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar